System Operasi Linux
Mei 19, 2011 Tinggalkan komentar
System Operasi Yang Handal
Menurut Nawala Departement Pendidikan, pengguna komputer pada saat ini kurang lebih sekitar 40juta orang. Dari 40juta tersebut yang terhubung ke internet ada sekitar 20juta. Menurut perkiraan dari 40 juta pengguna komputer yang ada di indonesia ini, 90% adalah pengguna Microsoft Windows. Jangan heran, karena system operasi microsoft windows lebih dulu hadir di Indonesia ketimbang system operasi Linux atau yang lainnya. Mungkin kita semua sudah mengetahui. Kita harus mau mengeluarkan biaya lebih untuk dapat menginstall system operasi Microsoft windows. Karena system operasi microsoft windows adalah system operasi yang berlisensi. Namun kalau anda tidak mau mengeluarkan biaya lebih untuk membeli lisensi windows dan anda lebih memilih untuk membeli cd hasil dari crack atau back up (burning) dari komputer kawan anda, berarti anda sudah memakai system operasi yang ilegal dan anda sudah menjadi seorang PEMB………K. (Maaf, tolong isi titik titiknya oleh anda sendiri dengan benar).
Pada kesempatan kali ini, sebelum membahas inti dari bahasan kita yaitu tentang linux, saya ingin memberi tahukan atau mengingatkan pada anda tentang pelanggaran yang sering terjadi pada dunia IT. Yaitu penggunaan software / aplikasi berlisensi secara illegal. Yaitu salah satunya adalah penggunaan system operasi Microsoft windows versi bajakan. Untuk mendapatkan windows bajakan adalah relative sangat mudah dan murah. Saya lihat di kota tempat saya tinggal saja banyak sekali penjual cd Microsoft windows bajakan. Cd bajakan ini dijual dengan harga murah. Anda cukup mengeluarkan uang kisaran Rp 5000,- s/d Rp 25.000,- untuk membeli Cd bajakan Microsoft Windows. Ironisnya, CD/DVD bajakan ini dijual secara bebas di depan kampus teknik ternama Di Indonesia khususnya di Kota Bandung (Kurang Baik Kalau saya sebut nama Kampusnya di sini dan saya kira anda sudah mengetahui kampus teknik ternama di Indonesia yang ada di Bandung). Pada kesempatan kali ini saya ingin mengingtakan pada anda semua tentang aturan aturan yang sudah ditentukan pemerintah kita dalam hal penggunaan software / aplikasi. Yaitu :
Undang-undang Hak Cipta terdapat beberapa pasal yang beraitan dengan ketentuan spesifik dengan software, antara lain :
1. Pasal 2 Ayat (2), pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
2. Pasal 15 Ayat (g), pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
3. Pasal 30 Ayat (1), tentang hak cipta atas ciptaan program komputer berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
4. Pasal 45 – 46, tentang lisensi piranti lunak (Software).
5. Pasal 56, hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi.
6. Pasal 72 Ayat (1), barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana minimal 1 bulan dan/atau minimal Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), atau pidana penjara maksimal 7 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).
7. Pasal 72 Ayat (2), barangsiapa dengan sengaja menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
8. Pasal 72 Ayat (3), barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (lima Ratus Juta Rupiah)
Pada pasal 72 Ayat (3) sudah jelas bagi kita, pasal ini ditujukan kepada para pengguna software bajakan (Individual end User) dan institusi bisnis atau komersial (Corporate end User) yang memperbanyak software secara ilegal dan untuk kepentingan komersial akan dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan / atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
Dengan adanya aturan2x tersebut diatas, jelaslah bagi kita akan kebebasan kita yang dibatasi dengan adanya suatu aturan. Microsoft Windows memberikan lisensi pada system operasinya. Hal ini kadang kala membuat para pengguna computer menjadi lemah dan Akhirnya para pengguna computer menggunakan system operasi Microsoft Windows versi BAJAKAN. Di satu sisi kita memerlukannya untuk membantu pekerjaan kita, untuk mengexplorasi kreatifitas kita, tapi di sisi yang lain dan dalam waktu yang bersamaan kita dibebani dengan lisensi berbayar yang sangat MAHAL. Adakah solusi untuk keluar dari permasalahan ini? Tentunya ada. Yaitu dengan mengganti system operasi kita dengan system operasi yang bersifat open source yaitu LINUX. System operasi linux bisa anda peroleh di tempat2x penjualan cd software dan bisa juga anda mendownload dari internet bahkan salah satu distro linux yaitu UBUNTU membagikannya secara Cuma2x (Wow!!! Hebat!!!! I Love Linux).
Seiring perkembangan teknologi komputer system operasi Linux pun mengikutinya, dan pada saat sekarang ini system operasi Linux sudah bisa dijadikan sebagai system operasi Utama yang ada pada computer kita dan siap tempur untuk menyaingi Microsoft Windows yang Super mahal. Adalah suatu keharusan untuk mensejajarkan derajat linux dengan Microsoft windows bahkan lebih tinggi dari itu, karena kini linux sudah lebih user friendly serta mempunyai tampilan graphic yang lebih bagus dari windows. Selain dari itu, virus belum bisa berkembang biak di Linux.
Pada kesempatan kali ini, adalah suatu hal yang sangat penting untuk memberikan sebuah pemahaman pada anda semua tentang Linux. Mungkin sebagian besar dari kita sudah sering mendengar tentang Linux. Apa yang anda dengar tentang linux mungkin sama dengan apa yang saya dengar dulu. Sulit, Ribet dan Menjenuhkan adalah kata yang sering berpasangan dengan Linux. Linux sangat sulit, linux sangat ribet dan linux sangat menjenuhkan. Mungkin kata kata itu yang anda fikirkan tentang linux. Pada kesempatan kali ini saya ingin mengajak anda semua untuk tidak membuat kesimpulan dulu sebelum menyelami lebih dalam lagi dan sebelum anda mengikuti perkembangan yang sudah terjadi. Karena linux yang sekarang sudah jauh berbeda dengan linux yang dulu.
Linux adalah system operasi yang bebas disebar luaskan dibawah lisensi GNU yang sifatnya bebas. Tidak ada tuntutan untuk membayar lisensi yang dibebankan pada penggunanya. Anda bebas untuk mengcopy, mendownload dan bahkan anda diperbolehkan untuk memodifikasi system operasinya, karena system operasi linux bersifat open source dan berlisensi GNU. Jadi semua yang dilakukan tadi adalah Legal. Setiap system operasi linux yang kita dapatkan, maka didalamnya sudah di ikut sertakan source code programnya yang bebas kita modifikasi. System operasi linux memberikan kebebasan pada pengguna untuk berkreasi membuat system operasi turunan dengan kita sendiri dan disesuaikan dengan kebutuhan kita. Apakah windows sama seperti itu? Apakah windows juga memberikan kebebasan? Jawabannya adalah TIDAK. Hal ini bertolak belakang dengan linux.
Yang diutamakan linux adalah kebebasan programmer, adm jaringan dan pengguna computer lainnya. Kebebasan untuk mendapatkan source code dan kebebasan untuk memodifikasinya. Kebebasan ini nantinya akan berimplikasi pada beberapa hal penting, yaitu pada keamanan system dan dinamika system operasi.
Jika perangkat lunak yang anda pakai tidak memperkenankan anda untuk mendapatkan source code (kode sumber), maka anda tidak akan pernah bisa mengetahui seberapa amankah system operasi yang anda pakai (sering disebut security by obscurity). Kalau pun ada pemberitahuan tentang bugs yang terjadi, seringkali terlambat. Dan dampaknya adalah pada performance kerja computer anda. Kalau sudah begiitu, berarti hidup dan mati system operasi anda ada di tangan vendor. Dengan menggunakan linux anda bisa meneliti kode sumbernya langsung bersama dengan pengguna linux lainnya. Ibarat pengguna motor di daerah saya, ada pengguna motor vespa yang melihat pengguna motor vespa lainnya yang mogok, maka seringkali saling bantu sekalipun dia tidak saling mengenal. (Intermezo)…. Berkembangya komunitas danclub club linux yang terbuka, membuat bugs bugs akan lebih cepat diketahui. Dan bugs bugs akan lebih cepat diketahui oleh programmer serta langsung diperbaiki. Anda juga bisa menentukan kode yang sesuai dengan hardware anda dan kebutuhan anda. Dengan begitu, performance computer anda akan lebih mantap. Ibarat sebuah mobil, anda diberikan keleluasan untuk memodifikasi sesuai dengan yang anda inginkan.
Sifat source code yang terbuka, memungkinkan system operasi ini berkembang dengan pesat. Andai suatu program dengan system tertutup dan hanya bisa dikembangkan oleh vendor tertentu, paling banyak sekitar 1000 s/d 5000 orang saja. Sedangkan linux, dengan sifat source code programnya yang terbuka memungkinkan sukarelawan sukarelawan seluruh dunia untuk ikut andil dalam mengembangkan system operasi ini (linux). Bugs akan lebih cepat diketahui dan program penambalnya (patch) akan lebih cepat tersedia. Pendekatan system operasi seperti ini kita sebut dengan pendekatan Bazaar. Sedangkan pendekatan yang tertutup dan hanya bisa dikembangkan oleh vendor tertentu adalah pendekatan Chatedral. Variant variant linux ini sudah menyebar banyak. Sekarang sudah banyak distro distro linux. Missal : Ubuntu, Slackware dan banyak lagi. Bahkan di Indonesia sudah tersebar ratusan distro linux turunan. Ini cukup memberikan warna yang bagus untuk perkembangan dunia IT di Indonesia Umumnya dan khususnya perkembangan Linux di Indonesia.
PASTIKAN !!!! SYSTEM OPERASI ANDA ADALAH LINUX!!!
Created by : Riza Zaenal H
Silahkan Download Artikel Di Sini